Parlemen Prancis Rilis RUU Larang Media Sosial untuk Anak
Story summaryParlemen Prancis di Majelis Nasional pada Senin (26/1) meloloskan sebuah rancangan undang-undang yang akan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial.
Read at Deutsche WelleOpens the original publisher in a new tab. Full articles belong to their publishers; a subscription may be required.